Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PA.Gia 1.Puji Astuti binti Budi Harsono
2.Guruh Tekad Priambodo, ST. Alias Guruh Tekad Priambodo Bin Budi Harsono
3.Rudio Haldoko Bin Budi Harsono
4.Handio Antiko, SE Alias Handio Antiko Bin Budi Harsono
5.Indah Ayu Kusumaningtiyas, SE Alias Indah Ayu Kusumaningtiyas Binti Budi Harsono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PA.Gia
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat 9/Pdt.P/2024/PA.Gia
Pemohon
NoNama
1Puji Astuti binti Budi Harsono
2Guruh Tekad Priambodo, ST. Alias Guruh Tekad Priambodo Bin Budi Harsono
3Rudio Haldoko Bin Budi Harsono
4Handio Antiko, SE Alias Handio Antiko Bin Budi Harsono
5Indah Ayu Kusumaningtiyas, SE Alias Indah Ayu Kusumaningtiyas Binti Budi Harsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum Budi Harsono Bin Sakip telah meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2023;
3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Budi Harsono Bin Sakip yang SAH adalah sebagai berikut :
a. Puji Astuti Binti Karto Diwiryo (Istri Pewaris);
b. Guruh Tekad Priambodo, ST. Alias Guruh Tekad Priambodo Bin Budi Harsono (Anak Pewaris);
c. Rudio Haldoko Bin Budi Harsono (Anak Pewaris);
d. Handio Antiko, SE Alias Handio Antiko Bin Budi Harsono (Anak Pewaris);
e. Indah Ayu Kusumaningtiyas, SE Alias Indah Ayu Kusumaningtiyas Binti Budi Harsono (Anak Pewaris);
4. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa mengurus administrasi pemindahan hak pakai/sewa tanah atas nama Pewaris berupa balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 265, Luas 300 m2, Surat Ukur tanggal 13 Juli 1986, Nomor 1821/1986, atas nama Budi Harsono;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak