Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PA.Gia 1.Pujiningsih Binti Karno
2.Bagus Christ Santoso Bin Sukendy Santoso
3.Bayu Purwadi Santoso Bin Sukendy Santoso
4.Bella Amanda Hapsari Binti Sukendy Santoso,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PA.Gia
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat 10/Pdt.P/2024/PA.Gia
Pemohon
NoNama
1Pujiningsih Binti Karno
2Bagus Christ Santoso Bin Sukendy Santoso
3Bayu Purwadi Santoso Bin Sukendy Santoso
4Bella Amanda Hapsari Binti Sukendy Santoso,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum Sukendy Santoso Bin Wagisin Sigito Alias Wagisin  telah meninggal dunia pada tanggal 01 Oktober 2023;
3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Sukendy Santoso Bin Wagisin Sigito Alias Wagisin  yang SAH adalah sebagai berikut :
a. Pujiningsih Binti Karno (Istri Pewaris);
b. Bagus Christ Santoso Bin Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
c. Bayu Purwadi Santoso Bin Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
d. Bella Amanda Hapsari Binti Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
4. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa mengurus administrasi balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2270, Luas 72 m2, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2012, Nomor 00590/2012, atas nama Sukendy Santoso;
b. Sebidang tanah yang terletak di Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01304, Luas 176 m2, Surat Ukur tanggal 10 Mei 2016, Nomor 01223/Serongga/2016, atas nama Sukendy Santoso;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak