INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2024/PA.Gia | 1.Pujiningsih Binti Karno 2.Bagus Christ Santoso Bin Sukendy Santoso 3.Bayu Purwadi Santoso Bin Sukendy Santoso 4.Bella Amanda Hapsari Binti Sukendy Santoso, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2024/PA.Gia | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | 10/Pdt.P/2024/PA.Gia | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum Sukendy Santoso Bin Wagisin Sigito Alias Wagisin telah meninggal dunia pada tanggal 01 Oktober 2023;
3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Sukendy Santoso Bin Wagisin Sigito Alias Wagisin yang SAH adalah sebagai berikut :
a. Pujiningsih Binti Karno (Istri Pewaris);
b. Bagus Christ Santoso Bin Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
c. Bayu Purwadi Santoso Bin Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
d. Bella Amanda Hapsari Binti Sukendy Santoso (Anak Pewaris);
4. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa mengurus administrasi balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2270, Luas 72 m2, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2012, Nomor 00590/2012, atas nama Sukendy Santoso;
b. Sebidang tanah yang terletak di Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01304, Luas 176 m2, Surat Ukur tanggal 10 Mei 2016, Nomor 01223/Serongga/2016, atas nama Sukendy Santoso;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |