Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PA.Gia 1.SLAMET
2.NI KOMANG AYU MURDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PA.Gia
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 03/ADV/GADA/II/2025
Pemohon
NoNama
1SLAMET
2NI KOMANG AYU MURDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaSLAMET
2i wayan suardikaNI KOMANG AYU MURDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;--------------------------------------------
  2. Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak yang dilakukan Para Pemohon bernama SLAMET bin SUBARI dan NI KOMANG AYU MURDANI binti I MADE BAWA terhadap anak yang bernama NADJWA AZAHRA. perempuan yang lahir di Denpasar pada tanggal 26 -11- 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 5104-LU-08122022-0005 kutipan dikeluarkan di Kabupaten Gianyar Pada tanggal 8 Desember 2022 ;----------------------------------------------
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon 
     

    ATAU

    Apabila Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et ono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak