Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PA.Gia Marso bin Sahrop Nurdiana binti Madduha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PA.Gia
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat 6/Pdt.G/2026/PA.Gia
Penggugat
NoNama
1Marso bin Sahrop
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurdiana binti Madduha
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Marto Wijoyo, S.H.I.Nurdiana binti Madduha
2A. BUZAIRI, S.H.Nurdiana binti Madduha
3I Gede Ngurah Bayu KrisnaNurdiana binti Madduha
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hutang pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 050723211703 tanggal 29 Mei 2023 dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai hutang bersama (gono gini);
  3. Menetapkan kewajiban pelunasan hutang bersama tersebut dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar ½ (setengah) bagian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau menanggung ½ (setengah) bagian dari sisa hutang pembiayaan tersebut hingga lunas, baik secara langsung kepada kreditur maupun melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dikarenakan saat ini kredit macet yang berpotensi menimbulkan kerugian berkelanjutan serta tindakan eksekusi dari pihak kreditur.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Subsider

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gianyar Yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak