Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PA.Gia 1.PANILIARI ALIAS NI NYOMAN PAMILIARI BINTI KOMANG JUENA ALIAS KOMANG JUWENA
2.ARI YITNA ZIANET CHARMEIS ALIAS ARIYITNA ZIANET CHARMEIS BINTI EDI WAHONO
3.KARTIKA RIZKA UTARI BINTI EDI WAHONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PA.Gia
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANILIARI ALIAS NI NYOMAN PAMILIARI BINTI KOMANG JUENA ALIAS KOMANG JUWENA
2ARI YITNA ZIANET CHARMEIS ALIAS ARIYITNA ZIANET CHARMEIS BINTI EDI WAHONO
3KARTIKA RIZKA UTARI BINTI EDI WAHONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan almarhum EDI WAHONO BIN B. WONGSOYITNO ALIAS BAWUK WONGSOYITNO telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2022;

3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum EDI WAHONO BIN B. WONGSOYITNO ALIAS BAWUK WONGSOYITNO yang SAH adalah sebagai berikut :

  1. PANILIARI ALIAS NI NYOMAN PAMILIARI BINTI KOMANG JUENA ALIAS KOMANG JUWENA (Istri Pewaris);
  2. ARI YITNA ZIANET CHARMEIS ALIAS ARIYITNA ZIANET CHARMEIS BINTI EDI WAHONO (Anak Pewaris);
  3. KARTIKA RIZKA UTARI BINTI EDI WAHONO (Anak Pewaris);

4. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03315 luas 90  atas nama EDI WAHONO;

5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak