Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PA.Gia Mandalei Putri Sapari binti Paris Sapari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PA.Gia
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mandalei Putri Sapari binti Paris Sapari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan almarhum Paris Sapari bin Sastro Satiman telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2021;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Paris Sapari bin Sastro Satiman yang SAH adalah sebagai berikut Mandalei Putri Sapari binti Paris Sapari (Anak Pewaris);
  4. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2075, luas 1030 , Surat Ukur tanggal 22 Januari 2009, Nomor 851/2009, atas nama Paris Sapari;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

atau

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak