INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PA.Gia | 1.PANILIARI ALIAS NI NYOMAN PAMILIARI BINTI KOMANG JUENA ALIAS KOMANG JUWENA 2.ARI YITNA ZIANET CHARMEIS ALIAS ARIYITNA ZIANET CHARMEIS BINTI EDI WAHONO 3.KARTIKA RIZKA UTARI BINTI EDI WAHONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PA.Gia | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan almarhum EDI WAHONO BIN B. WONGSOYITNO ALIAS BAWUK WONGSOYITNO telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2022; 3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum EDI WAHONO BIN B. WONGSOYITNO ALIAS BAWUK WONGSOYITNO yang SAH adalah sebagai berikut :
4. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon sebagai Ahli Waris, untuk melakukan tindakan hukum berupa balik nama sertifikat tanah atas nama Pewaris berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03315 luas 90 atas nama EDI WAHONO; 5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |