INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2025/PA.Gia | Marso bin Sahrop | Nurdiana binti Maddhuha | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PA.Gia | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta, kekayaan baik berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak, yang antara lain terdiri dari :
A. Barang Tidak Bergerak, berupa :
- Satu Unit bangunan rumah Permanen yang berdiri diatas sebidang tanah
seluas ± 300 m?2; yang berlokasi di Dusun Bancamara Barat, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur,
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Timur : Rumah Ibu Dewi
- Barat : Rumah Bapak Madhalil dan Abu
- Utara : Rumah Ibu Asri / Ibu Rudi
- Selatan : Rumah Bapak Madrasa
B. BARANG BERGERAK / USAHA BERSAMA, terdiri dari :
1. Usaha “Toko Warung Madura 24 Jam”
Lokasi: Jl. Raya Sayan, Banjar Sindu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,
Bali 80571
Koordinat Maps: https://maps.app.goo.gl/wYLZGUCaogqqZLyX7
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tempat Cukur Wilson Barbershop
- Timur : Kantor PDAM
- Barat : Tanah Kosong
- Selatan : Toko Korden Anezza Jaya
2. Usaha “Toko Warung Madura 24 Jam (Bintang Barokah 1)”
Lokasi: Jl. Raya Sayan, Banjar Pande, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,
Bali 80571
Koordinat Maps: https://maps.app.goo.gl/cqPVDXSMYK1a1XuEA
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Warung dekat Gang Puri
- Timur : Rumah Bapak Weca
- Barat : Warung Sate Babi Sayan
- Selatan : Toko Laundry
Adalah sebagai harta bersama / harta gonogini yang duhasilkan dalam
pernikahan antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan Penggugat maupun Tergugat mempunyai hak yang sama atas harta
yang sama/harta gono gini yang terdiri dari :
A. Barang Tidak Bergerak, berupa :
- Satu Unit bangunan rumah Permanen yang berdiri diatas sebidang tanah
seluas ± 300 m?2; yang berlokasi di Dusun Bancamara Barat, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur,
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Timur : Rumah Ibu Dewi
- Barat : Rumah Bapak Madhalil dan Abu
- Utara : Rumah Ibu Asri / Ibu Rudi
- Selatan : Rumah Bapak Madrasa
B. BARANG BERGERAK / USAHA BERSAMA, terdiri dari :
1. Usaha “Toko Warung Madura 24 Jam”
Lokasi: Jl. Raya Sayan, Banjar Sindu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,
Bali 80571
Koordinat Maps: https://maps.app.goo.gl/wYLZGUCaogqqZLyX7
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tempat Cukur Wilson Barbershop
- Timur : Kantor PDAM
- Barat : Tanah Kosong
- Selatan : Toko Korden Anezza Jaya
2. Usaha “Toko Warung Madura 24 Jam (Bintang Barokah 1)”
Lokasi: Jl. Raya Sayan, Banjar Pande, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,
Bali 80571
Koordinat Maps: https://maps.app.goo.gl/cqPVDXSMYK1a1XuEA
Dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Warung dekat Gang Puri
- Timur : Rumah Bapak Weca
- Barat : Warung Sate Babi Sayan
- Selatan : Toko Laundry
Adalah sebagai harta bersama / harta gonogini yang duhasilkan dalam
pernikahan antara Penggugat dan Tergugat ;
4. Menetapkan dan menyatakan hutang pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan Nomor 0507.23.211703) adalah tanggungan bersama, sehingga beban pelunasannya dibagi secara proporsional (setengah kepada Penggugat dan setengah kepada Tergugat), atau sesuai putusan Majelis Hakim;
5. Menyatakan harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat haruslah dibagi 2 ( dua ) bagian sama rata, yaitu sebagaian diserahkan kepada Pengguguat serta sebagaian lagi diserahkan kepada Tergugat dan menjadi milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat;
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sebagian dari harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat kepada Penggugat, dan apabila diperlukan dapat dilakukan melalui proses jual beli ataupun proses lelang dan uang hasil penjualan ataupun proses lelang tersebut sebagian diserahkan dan menjadi milik Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana untuk pelaksanaannya bila diperlukan dapat dipaksa ( eksekusi ) dengan ataupun tanpa bantuan dari pihak yang berwajib;
ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
