Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PA.Gia 1.SARI AGUSTIANI binti PARSIO
2.BENI YOGIANTORO bin PARSIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PA.Gia
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARI AGUSTIANI binti PARSIO
2BENI YOGIANTORO bin PARSIO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAGUS BAYU PRIHADISISWOSARI AGUSTIANI binti PARSIO
2BAGUS BAYU PRIHADISISWOBENI YOGIANTORO bin PARSIO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan almarhum PARSIO bin MADREJA meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2023 di Batubulan, sebagai PEWARIS;
3.Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris yang sah adalah Pemohon, yaitu :
   -SARI AGUSTIANI binti PARSIO;
   -BENI YOGIANTORO bin PARSIO.
4.Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk mengurus segala administrasi yang diperlukan terkait dengan pemindahan hak atas harta peninggalan almarhum PARSIO bin MADREJA berupa sebidang tanah seluas 240 M2 di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1333 yang diterbitkan pada tanggal 4 April 1984 oleh Kantor Agraria Kabupaten Gianyar, tercatat pemegang hak atas nama PARSIO;
5.Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak